-->

Penerimaan Prajurit Perwira Karier TNI Dibuka Hingga Oktober, Ini Syarat-Syaratnya


Penerimaan Prajurit Perwira Karier TNI Dibuka Hingga Oktober, Ini Syarat-Syaratnya

Untuk periode September sampai dengan Oktober 2021, TNI atau Tentara Nasional Indonesia membuka peluang bagi anda yang ingin bergabung menjadi bagian dari TNI. Diwartakan dari halaman situs rekrutmen-tni.mil.id salah satu formasi yang dibuka salah satunya ialah Prajurit Perwira Karier.

Bagi penerimaan untuk lowongan Prajurit Perwira Karier, pendaftar yang dbutuhkan mulai dari pria dan wanita yang menjadi lulusan D4 hingga S1. terbuka untuk jurusan Teknik sipil, Kedokteran Gigi, Arsitektur, Kedokteran Umum dan Jurnalistik. Informasi lengkapnya bisa dilihat lebih lanjut di situs resmi di atas.

Beberapa materi yang nanti akan diujikan adalah, di antaranya administrasi, akademik, mental ideologi, kesehatan, psikologi dan tes bakat terbang serta tak lupa kesamaptaan jasmani.

berikut adalah yaitu persyaratan untuk para pendaftar yang berminat bergabung menjadi Prajurit Perwira Karier TNI tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia Pria atau Wanita, dan bukan sebagai prajurit TNI/POLRI/PNS.

2. Diwajibkan beriman serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Hanya untuk WNI yang Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

5. Memiliki Tinggi badan paling sedikit, pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan proporsional.

6.Telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-I/D-4 dari Perguruan tinggi Negeri atau Swasta sesuai Jurusan / Program Studi yang telah ditentukan sesuai kebutuhan Lowongan

7. Berumur setinggi-tingginya :

a. 30 tahun untuk anda yang berijazah S-1/ D-4.

b. 32 tahun untuk anda yang berijazah S-1 Profesi.

8. Bagi anda yang berasal dari jurusan atau program studi dengan Akreditasi "A" wajib memiliki IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S1 profesi.

9. Untuk anda yang memiliki Ijazah jurusan atau program studi dengan Akreditasi "B" diwajibkan memiliki IPK minimal 3,00 untuk anda yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.

10. Bagi anda yang berasal dari jurusan Kedokteran Umum atau kedokteran Gigi yang telah berijazah S-1 Profesi dan telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B").

11. Berstatus Lajang atau belum pernah menikah serta bersedia dan sanggup untuk tidak menikah selama mengikuti Pendidikan Pertama Perwira Prajurit Karier TNI (Dikma). Kecuali bagi pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter belum mempunyai anak dan sanggup untuk tidak mempunyai anak ataupun hamil selama menjalani Dikma.

12. Harus membawa fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.

13. Diwajibkan bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.

14. Bagi anda yang berstatus sebagai karyawan harus mendapatkan surat persetujuan dari instansinya saat ini dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan apabila dinyakan lulus seleksi dan masuk Dikma.

15. Tidak lupa menyertakan Surat Keterangan bersih Diri (SKBD).

16. Diharuskan membawa dan menyertakan Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan/ surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

17. Diwajibkan untuk membawa dan menyertakan surat keterangan Bebas Covid-19 serta melampirkan atau menunjukkan surat Sertifikat telah mengikuti Vaksin pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran atau melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Rekrutmen Perwira karier


Dan tata cara mendaftar bagi anda yang berminat :

1. Calon yang berminat mendaftar secara daring via internet dengan website https://rekrutmen-tni.mil.id serta diharuskan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.

2. Daftar ulang wajib menghadirkan diri secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan oleh panitia penerimaan TNI dan diharuskan menunjukkan print out formulir pendaftaran. Pendaftar juga diminta dan diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen kelengkapan berupa sejumlah dokumen-dokumen yang asli bukan fotokopi dilegalisir.

3. Bagi anda yang pindah kedudukan domisili diwajibkan untuk membawa surat keterangan pindah domisili dari lembaga kelurahan atau kecamatan.

4. Masing-masing dokumen difotokopi sebanyak satu lembar dan dilegalisir di lembaga yang berwenang.

Demikian informasi bagi anda yang berminat untuk menjadi Prajurit Perwira Karier. semoga cocok bagi anda.